Selasa, 23 Agustus 2011

Tips Prosedur Penggembokkan Mobil Bekas


Terjadinya kemacetan di ibukota tampak semakin parah dengan banyaknya mobil bekas yang parkir di badan jalan. Hal ini mempersempit ruas jalan dan membuat mobil di belakang nya mengantri untuk berebut jalan.
Karena hal ini pemerintah daerah khususnya Jakarta memberlakukan denda dan pemblokiran mobil yang nekat parkir di tempat yang berambu dilarang parkir. Satu bulan ini terhitung Juli adalah masa sosialisasi denda untuk parkir sembarangan. Setelah itu akan diberlakukan denda dan pemblokiran atau penggembokkan mobil di tempat.

Beberapa tips prosedur penggembokkan mobil bekas sebagai berikut :
  1. Mobil yang nekat parkir di tempat berambu dilarang parkir akan ditunggu petugas selama 15 menit.
  2. Setelah batas waktu tersebut petugas langsung menggembok mobil salah satu roda mobil.
  3. Petugas memberikan surat atau menempelkan stiker yang memberitahu bahwa anda telah melanggar aturan lalu lintas, dan lokasi kantor DISHUB yang dapat didatangi untuk membuka gembok.
  4. Setelah tiba di kantor DISHUB yang disebutkan itu anda akan menerima surat tilang dari pihak kepolisian.
  5. Setelah semua diselesaikan, anda dan petugas DISHUB akan menuju lokasi parkir dan membuka gembok mobil tersebut.
Menurut Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 106 ayat 4, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan. Bila orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinayatakna dengan rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).

Bila anda menemukan roda mobil anda digembok, jangan sekali-kali anda mencoba memaju mundurkan kendaraan karena alat ini di disain untuk merobek ban mobil anda apabila anda nekat menggerakkan mobil anda. Dan jangan pula terpikir untuk membongkarnya karena anda akan dituntut oleh hukuman yang lebih berat yaitu merusak aset pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar